Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Silmy Karim, Beli Rumah Pakai Kepingan Emas karena Takut KPK

Kasus Silmy Karim, Beli Rumah Pakai Kepingan Emas karena Takut KPK
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Intinya Sih
Gini Kak
  • KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Kementerian Imipas sebagai tersangka dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
  • PPATK menemukan aliran dana Rp366,7 miliar ke 96 rekening pegawai, dengan 97 persen diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian, bukan dari gaji atau tunjangan resmi.
  • Para tersangka diduga menarik uang, membeli emas untuk transaksi rumah, serta menerima pembagian rutin hingga Rp100 juta per minggu guna menyamarkan hasil korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta tujuh pihak lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK, serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan PPATK menemukan aliran dana ke 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Penanganan kasus korupsi di Kemnaker itu membuat sejumlah pihak di Kementerian Imipas panik. Mereka diduga langsung menarik uang di rekening penampung, dan membelanjakan uang dengan emas, lalu membeli rumah.

"Ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik, dan segera menarik uang dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas," ujarnya.

"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," imbuhnya.

Setyo mengatakan, WNA dipersulit ketika mengurus izin tinggal. Selain itu, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan.

"Diketahui bahwa WNA dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal," jelas Setyo.

"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," imbuhnya.

Setyo menerangkan, sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar, baik secara langsung maupun perantara. Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekan.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK, yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo.

"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," imbuhnya.

KPK pun menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More