Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat (KYT), sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap atas penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018 silam. KPK mengungkapkan Kayat meminta bayaran Rp500 juta kepada tersangka lainnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5). Laode juga menceritakan konstruksi perkara tersebut.
Dalam OTT terkait kasus ini yang dilakukan di Balikpapan, KPK mengamankan lima orang. Tiga di antaranya, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selain Kayat, ada Sudarman (SDM) dan Jhonson Siburian (JHS) yang diduga memberikan suap kepada Kayat.
Seperti apa konstruksi lainnya dalam kasus tersebut, termasuk awal perkaranya? Berikut laporannya.
