[BREAKING] Hakim PN Balikpapan Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dokumen tanah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers pada Sabtu (4/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hakim Kayat dikenai pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kayat terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Sedangkan pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasa 13 undang-undang nomor 32 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Laode.
Kayat tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Kalimantan Timur pada Jumat (3/5). Kayat Ditangkap bersama empat orang lainnya. Dari operasi tangkap tangkan yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total ratusan juta rupiah.
"KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung melakukan oerbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun, terutama untum posisi Hakim dan pihak terkait lainnya," kata Laode.



















