Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan ke lima instansi. Hibah ini diberikan dalam rangka mendorong pemanfaatan pemmulihan aset hasil korupsi agar optimal.
"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).