KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2023 73,7

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan Indeks Integritas Pendidikan pada 2023 mencapai 73,7. Hal ini disebut sebagai tanda integritas pelaku pendidikan di Indonesia masih parsial.
"Jadi belum dilakukan pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan. Mungkin ada yang berperilaku atau berkarakter sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi tapi sebagian juga tidak karena tidak dilakukan secara masif," ujar Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Selasa (30/4/2024).
1. Perilaku koruptif jadi sorotan
Wawan mengatakan, ada pula sejumlah tenaga pendidik baik di jenjang sekolah maupun perguruan tinggi yang berlum memberi keteladanan. Contohnya soal kedisiplinan mengajar.
"Terlihat beberapa temuan masalah kedisiplinan mengajar, misalnya masih banyak yang tidak hadir tanpa alasan atau mungkin tadi terlihat kecurangan yang sifatnya akademik maupun hal-hal yang sifatnya bagaimana peningkatan dari masing-masing tenaga pendidik," kata dia.
Selain itu, diduga ada perilaku koruptif yang dilakukan sejumlah tenaga pendidik. Mulai dari gratifikasi hingga nepotisme.
"Dari mulai gratifikasi, pungutan liar, kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa maupun nepotisme dalam penerimaan siswa baru masih terlihat," ujarnya.