Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (20/8/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (20/8/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • KPK kembali panggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.
  • Kuasa Hukum Hasto rencananya minta penundaan pemeriksaan karena tengah mengajukan gugatan praperadilan.
  • Hasto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto. KPK mengekaim surat panggilan kedua sudah dikirimkan kepada Hasto.

"Sudah," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (18/2/2025).

Tessa menjelaskan, Hasto dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.

"(Dijadwalkan) Kamis," ujarnya.

1. Kubu Hasto rencanakan penundaan pemeriksaan lagi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Hasto Ronny Talapessy rencananya kembali meminta penundaan pemeriksaan. Alasannya karena Hasto tengah mengajukan gugatan praperadilan.

"Pengajuan pra peradilan ini adalah hak hukum kami yang diperbolehkan oleh Undang-undang, dan ini masih bagian dari substansi menggugat penetapan tersangka yang kami ajukan kemarin namun belum tersentuh oleh haki," ujar Ronny saat dihubungi.

"Seyogianya KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh pra peradilan lagi dengan menunda pemanggilan," tambahnya.

Meski begitu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengatakan praperadilan bukan menjadi alasan Hasto tak memenuhi panggilan.

2. Hasto seharusnya diperiksa Senin

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Hasto seharusnya diperiksa KPK pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, ia mangkir.

Hasto menyampaikan alasan tak memenuhi panggilan KPK melalui kuasa hukumnya. Alasannya, Hasto tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

3. Hasto tersangka suap dan perintangan penyidikan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Editorial Team

EditorAryodamar