Sekjen PDIP Hasto Minta Penundaan Pemeriksaan KPK Sebagai Tersangka

- KPK memanggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka
- Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena akan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Hasto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu eks Caleg PDIP Harun Masiku
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025). Namun, Hasto meminta pemeriksaan ditunda.
"Kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Ronny kepada wartawan pada kemarin.
1. Hasto akan kembali gugat KPK

Ronny menjelaskan, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan karena Hasto akan kembali menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dari Hasto sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis, yang dinilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ujarnya.
2. Gugatan praperadilan Hasto tak diterima hakim

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim tunggal Djuyamto menyebut, gugatan yang diajukan Hasto tidak jelas.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
3. Hasto tersangka suap dan perintangan

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.