Hasto Gugat Lagi Status Tersangka KPK, Sidang Perdana 3 Maret

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, ia mendaftarkan dua gugatan berbeda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady dan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025" ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim tunggal Djuyamto menyebut, gugatan yang diajukan Hasto tidak jelas.
Hakim saat itu mengatakan seharusnya gugatan Hasto dipisah menjadi dua karena ada dua surat perintah penyidikan yang berbeda.
Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.