Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto Mangkir, KPK: Idealnya Datang, Praperadilan Bukan Alasan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (dok.Humas KPK)
Intinya sih...
  • Hasto Kristiyanto mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai tersangka, dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan
  • Wakil Ketua KPK menyatakan praperadilan bukan alasan untuk mangkir, kecuali ada ketetapan hakim yang meminta pemeriksaan ditunda
  •  

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Ia mangkir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, praperadilan seharusnya bukan alasan Hasto untuk mangkir. Kecuali ada ketetapan majelis hakim yang meminta pemeriksaan ditunda.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan ditunda sampai dengan adanya putusan," ujar Johanis Tanak kepada jurnalis, Senin (17/2/2025).

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata dia.

1. Hasto minta penundaan pemeriksaan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya meminta KPK menunda pemeriksaan. Seharusnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya.

2. Hasto tersangka suap dan perintangan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.

3. Hasto sempat gugat KPK

Sidang Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Hasto sempat menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu tidak diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us