Hasto Mangkir, KPK: Idealnya Datang, Praperadilan Bukan Alasan

- Hasto Kristiyanto mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai tersangka, dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan
- Wakil Ketua KPK menyatakan praperadilan bukan alasan untuk mangkir, kecuali ada ketetapan hakim yang meminta pemeriksaan ditunda
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Ia mangkir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, praperadilan seharusnya bukan alasan Hasto untuk mangkir. Kecuali ada ketetapan majelis hakim yang meminta pemeriksaan ditunda.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan ditunda sampai dengan adanya putusan," ujar Johanis Tanak kepada jurnalis, Senin (17/2/2025).
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata dia.
1. Hasto minta penundaan pemeriksaan

Sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya meminta KPK menunda pemeriksaan. Seharusnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka hari ini.
"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya.
2. Hasto tersangka suap dan perintangan

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.
3. Hasto sempat gugat KPK

Hasto sempat menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu tidak diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.