Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice untuk tersangka dugaan suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Hal ini dilakukan sebagai upaya KPK dalam mencari Harun Masiku.

"Kita sudah terbitkan red notice untuk HMS ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

1. KPK tegaskan tetap mencari Harun meski ada 75 pegawai nonaktif

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Lili menegaskan bahwa KPK terus mencari keberadaan politikus PDI Perjuangan itu. Ia juga membantah pencarian Harun terhambat karena penyidik yang menangani kasusnya dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Karena KPK bekerja dengan sistem dengan organisasi bukan perorangan," ujarnya.

2. KPK tidak bisa bocorkan informasi pencarian Harun Masiku

Editorial Team

Tonton lebih seru di