Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice untuk tersangka dugaan suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Hal ini dilakukan sebagai upaya KPK dalam mencari Harun Masiku.
"Kita sudah terbitkan red notice untuk HMS ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).