Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menyita motor Royal Enfield dari rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor yang disita terkait perkara korupsi di Bank BJB tersebut tercatat milik ajudannya.
"Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya BPKB Itu bukan atas nama beliau. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (27/7/2025).
KPK: Motor yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Atas Nama Ajudan

Intinya sih...
KPK masih telusuri kepemilikan motor disita dari rumah Ridwan Kamil
KPK menyita mobil dan motor Ridwan Kamil, belum memeriksa politikus Golkar tersebut
KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar
1. KPK masih telusuri soal motor yang disita dari rumah Ridwan Kamil
Asep mengatakan, pihaknya saat ini masih menelusuri keterkaitan motor tersebut dengan Ridwan Kamil. Ia membantah politikus Golkar itu menyamarkan kepemilikan kendaraan dengan memakai nama ajudan.
"Karena itu adanya di rumahnya beliau, yang bersangkutan. Yang kita susuri seperti apa sebenarnya posisi dari kendaraan tersebut," ujarnya.
2. KPK sita mobil dan motor Ridwan Kamil
Diketahui, KPK menyita motor Royal Enfield dan resmi dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK di Jakarta Timur pada Kamis, 24 April 2025. Motor itu tak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil.
Selain motor, KPK juga menyita mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil, namun, mobil itu belum dibawa KPK karena masih di bengkel. Sementara itu, meski sudah tiga bulan berlalu sejak penyitaan, KPK belum juga memeriksa Ridwan Kamil.
3. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama. Kelima tersangka belum ditahan KPK, namun mereka telah dicegah ke luar negeri.
Adapun kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.