Ridwan Kamil Mangkir, KPK: Bisa Saja Dibawa Paksa Pakai Mobil Tahanan

- Ridwan Kamil tiga kali mangkir bisa dijemput paksa KPK
- KPK sita motor dan mobil Ridwan Kamil
- KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada BJB
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Namun, Ridwan Kamil tak kunjungi datang.
Tanak menegaskan lembaga antirasuah tersebut tidak menutup kemungkinan akan memanggil paksa Ridwan Kamil apabila terus mangkir.
"Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan,” ujar Tanak dalam Rakor KPK di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).
1. Ridwan Kamil tiga kali mangkir bisa dibawa paksa

Tanak menyampaikan KPK bisa menjemput paksa saksi dengan mobil tahanan, apabila saksi tidak hadir selama tiga kali beturut-turut.
"Siapa pun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut. Dan berikut lagi, ketiga kali bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil," ujarnya.
2. KPK sita motor dan mobil Ridwan Kamil

Sebagaimana diketahui, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil dan motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition.
Motor tersebut sudah dibawa KPK ke rumah penyitaan di Jakarta Timur. Namun, mobilnya masih berada di bengkel. Motor maupun mobil tersebut belum pernah dilaporkan Ridwan Kamil ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
3. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama. Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.