Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan Andrini Yaktinisi sebagai tersangka korupsi Perum Jasa Tirta II 2017. Penetapan ini berlangsung setelah perkara berusia lebih dari dua tahun.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, kasus ini bukan satu-satunya yang mengalami hambatan. Ada pula kasus-kasus sepanjang 2018-2020 yang masih tertunda. Menurut Karyoto, hal itu terjadi karena permasalahan klasik.
"Sebenarnya kendala ini kendala klasik yang memang sedang kita benahi. Semua penyidik sedang ngebut. Penyidik itu WFH (kerja dari rumah) gak ada, kalau WFH gak ada kerjaannya, paling Sabtu-Minggu mereka menyelesaikan resume dan membaca berita acara," kata Karyoto, Jumat (3/9/2021).