KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Korupsi DAK 2018

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Rommy diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) 2018 Kota Tasikmalaya.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018, atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP,” ucap Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (22/3/2022).
1. Hasil pengembangan kasus

Penyidikan kasus yang dilakukan KPK ini adalah pengembangan dari kasus pengurusan DAK, dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan 15 hari kurungan. Yaya terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID).
2. Eks napi korupsi sekaligus mantan Wali Kota Tasikmalaya diperiksa kembali

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, terkait adanya dugaan penyerahan uang untuk pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
Budi Budiman, yang merupakan mantan kader PPP itu, sebelumnya sempat menjalani vonis 1,5 tahun penjara terkait perkara suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya.
3. Romahurmuziy sempat dipenjara karena korupsi

Sebelumnya, pada awal 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis untuk Rommy selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Rommy dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Kemudian, Rommy mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Sehingga, masa hukumannya dipangkas menjadi setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Rommy bebas pada 22 April 2020.