Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya sudah memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pada 2012 sampai 2019.
"KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya. Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/2/2023).