Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Sertifikasi K3 Hanya Rp275 Ribu tapi Buruh Harus Bayar Rp6 Juta

WhatsApp Image 2025-08-22 at 15.45.41 (2).jpeg
Wakil Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezerresmi mengenakan rompi oranye khas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (20/8/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut biaya sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk pekerja dan buruh meningkat hingga 20 kali lipat akibat aksi pemerasan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik sebelumnya, didapati biaya sertifikasi K3 yang harus dibayar pekerja mencapai Rp6 juta.

Ia menyebut angka tersebut meningkat hingga 20 kali lipat dari tarif sertifikasi K3 yang seharusnya yakni sebesar Rp275 ribu.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan kenaikan biaya sertifikasi ini lantaran terdapat aksi pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar lebih.

"Biaya sebesar Rp6.000.000 tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," tuturnya.

Ia menyebut aksi pemerasan dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan kebutuhan sertifikasi K3 bagi tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu.

"Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personil K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sebelas tersangka termasuk Wakil Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Sementara itu, 10 tersangka lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang Gerey Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan.

Selanjutnya, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang Anitasari Kusumawati, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang Fahrurozi, dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto.

Kemudian, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, pihak PT KEM Temurila, dan PT KEM Indonesia Miki Mahfud.

KPK selanjutnya menahan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Setyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us