Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tetapkan Wamenaker Noel dan 10 Orang Jadi Tersangka

Wamenaker Immanuel Ebenezer
Wakil Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezerresmi mengenakan rompi oranye khas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (20/8/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan 11 tersangka ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 dan 21 Agustus 2025. Awalnya, KPK menangkap 14 orang, namun tiga orang lainnya tidak terlibat dan tidak dilakukan pemeriksaan.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Setyo di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Adapun 10 tersangka lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang, Gerey Aditya Herwanto Putra; dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan.

Selanjutnya, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang, Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto, serta Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; pihak PR KEM, Temurila; dan PT KEM Indonesia, Miki Mahfud.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Setyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us