Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Pemerasan Rp100 Juta Setiap Jumat
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
  • KPK menetapkan Silmy Karim, eks Dirjen Imigrasi sekaligus Wamen Imipas nonaktif, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan jatah Rp100 juta setiap Jumat.
  • Modus dilakukan lewat pungutan tambahan dari pengurusan izin tinggal WNA melalui perantara pejabat Ditjen Imigrasi, menghasilkan total uang sekitar Rp145,5 miliar selama 2022–2026.
  • Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi hingga mendirikan perusahaan towing guna menyamarkan aliran dana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2022–2026

KPK menyebut selama periode ini para pihak di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima uang hasil pemerasan dan gratifikasi dengan total sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.

4 Juni 2026

Ketua KPK Setyo Budiyanto menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mengumumkan penetapan Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

kini

KPK menahan delapan tersangka termasuk Silmy Karim yang diduga menerima jatah Rp100 juta setiap Jumat dari pengurusan izin tinggal WNA.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai tersangka dugaan pemerasan serta gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
  • Who?
    Silmy Karim, Jaya Saputra, Saffar Muhammad Godam, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
  • Where?
    Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan dugaan praktik terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada Kamis, 4 Juni 2026. Dugaan penerimaan uang berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026 setiap hari Jumat.
  • Why?
    Dugaan pemerasan dilakukan untuk memperoleh jatah uang dari proses pengurusan izin tinggal WNA yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi.
  • How?
    Pembayaran dilakukan melalui rekening nominee dan dibagi menggunakan kode khusus seperti istilah “malaikat” atau “konser band”, dengan nilai sekitar Rp100 juta per minggu untuk Silmy Karim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Silmy, dia kerja di kantor imigrasi. Katanya dia dan teman-temannya suka minta uang dari orang asing yang mau izin tinggal. Uangnya banyak sekali, tiap Jumat katanya Pak Silmy dapat seratus juta. Sekarang KPK bilang mereka salah dan sudah ditangkap delapan orang karena ambil uang itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan delapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menegakkan hukum. Melalui penyelidikan yang rinci hingga mengungkap pola distribusi uang dan kode komunikasi internal, transparansi proses hukum semakin terlihat, menandakan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta setiap pekannya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal.

"Di mana selama periode 2022-2026, para pihak di Kementerian Imipas menerima uang secara langsung mapun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata dia.

Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," kata Setyo.

Uang tersebut kemudian digunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi, membeli aset, hingga kegiatan usaha. Salah satunya adalah mendirikan perusahaan towing.

"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," ujar dia.

KPK pun menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editorial Team

Related Article