Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Silmy Karim Tersangka Korupsi, Yusril Jamin Tak Halangi Proses Hukum

Silmy Karim Tersangka Korupsi, Yusril Jamin Tak Halangi Proses Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan menghalangi proses hukum KPK terhadap Silmy Karim yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi usai OTT di Imigrasi.
  • Pemerintah menyatakan keprihatinan atas kasus korupsi ini dan menjadikannya momentum untuk memperketat pengawasan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden.
  • KPK menangkap 17 orang dalam OTT di beberapa daerah, menetapkan delapan tersangka termasuk Silmy Karim, serta menyita aset berupa kendaraan, emas, dan valuta asing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjamin pemerintah tak menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim. Silmy ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi usai operasi tangkap tangan (OTT) di Imigrasi.

"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," ujar Yusril dalam keterangannya kepada jurnalis pada Kamis (4/6/2026).

Yusril mengatakan, pemerintah prihatin dengan kasus yang menjerat Silmy. Menurutnya, kasus ini menjadi tantangan berat bagi pemerintah.

"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan

pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril.

KPK awalnya melakukan OTT terhadap 17 orang di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Kemudian Silmy Karim mendatangi KPK malamnya.

Setelah diperiksa, KPK menetapkan delapan tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar tersangka dalam perkara ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah aset yakni 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, emas ratusan gram, dan valuta asing pecahan Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More