Modus Korupsi Silmy Karim: Permohonan Izin Tinggal WNA Dipersulit

- KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
- Modus korupsi dilakukan dengan mempersulit proses izin tinggal WNA agar mereka membayar biaya tambahan di berbagai tahap verifikasi, baik di kantor wilayah maupun pusat.
- Total uang suap mencapai Rp145,5 miliar yang dibagikan rutin setiap Jumat, dengan Silmy Karim diduga menerima Rp100 juta per minggu untuk kepentingan pribadi dan penyamaran aset.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta tujuh pihak lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026.
Modusnya, diduga WNA dipersulit ketika mengurus izin tinggal. Selain itu, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan.
"Diketahui bahwa WNA dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," lanjutnya.
Setyo menerangkan, sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.
Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo.
"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," imbuhnya.
KPK pun menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



















