Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026). Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik.
"Tim mengamalkan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/9/2026).
Budi menjelaskan, barang bukti tersebut diduga terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN. Nantinya bukti-bukti tersebut bakal dianalisis.
"Barang bukti-barang bukti ini tentu nanti dibawa oleh penyidik ke Gedung KPK Merah Putih, untuk dilakukan telah lebih lanjut untuk dianalisis dan diekstrak, guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara," ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tang itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron.
KPK juga turut menyita uang Rp106,3 miliar dalam kasus ini.
