Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Sita Bukti Elektronik dan Dokumen Usai Geledah Summarecon Bogor
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah kantor Summarecon Bogor dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

  • Bukti sitaan diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon yang melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN.

  • Kasus ini terungkap setelah OTT, dengan delapan tersangka dan penyitaan uang Rp106,3 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perkembangan mana yang paling ingin kamu ikuti?
Vote Now
Senin (21/9/2026)

KPK menggeledah kantor Summarecon Bogor. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Selasa (22/9/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perkembangan mana yang paling ingin kamu ikuti?
Vote Now
  • What?
    KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah kantor Summarecon Bogor.
  • Who?
    KPK menggeledah kantor tersebut; Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan bukti.
  • Where?
    Penggeledahan berlangsung di kantor Summarecon Bogor. Barang bukti akan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih.
  • When?
    Penggeledahan dilakukan pada Senin (21/9/2026), sedangkan Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pada Selasa (22/9/2026).
  • Why?
    Barang bukti diduga terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan Summarecon yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.
  • How?
    Dokumen dan barang bukti elektronik dibawa penyidik untuk dianalisis dan diekstak guna membantu mengungkap konstruksi perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perkembangan mana yang paling ingin kamu ikuti?
Vote Now

KPK datang ke kantor Summarecon Bogor dan mengambil kertas serta barang elektronik. Budi Prasetyo dari KPK bilang benda itu diduga terkait urusan HGB Summarecon. KPK akan memeriksa benda-benda itu di Gedung KPK Merah Putih. Ada delapan orang yang jadi tersangka, dan KPK juga menyita uang Rp106,3 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perkembangan mana yang paling ingin kamu ikuti?
Vote Now

Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik memberi bahan bagi penyidik untuk melakukan analisis lebih lanjut. Bukti tersebut akan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk membantu mengungkap konstruksi perkara. Proses ini juga berlangsung setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengurusan HGB Summarecon.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perkembangan mana yang paling ingin kamu ikuti?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026). Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik.

"Tim mengamalkan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/9/2026).

Budi menjelaskan, barang bukti tersebut diduga terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN. Nantinya bukti-bukti tersebut bakal dianalisis.

"Barang bukti-barang bukti ini tentu nanti dibawa oleh penyidik ke Gedung KPK Merah Putih, untuk dilakukan telah lebih lanjut untuk dianalisis dan diekstrak, guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara," ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tang itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron.

KPK juga turut menyita uang Rp106,3 miliar dalam kasus ini.

Pilih hal yang paling ingin kamu ikuti

Perkembangan mana yang paling ingin kamu ikuti?

See More
Analisis bukti sitaan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Status delapan tersangka

Curated For You

Editorial Team

Related Article