Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari BPN Jatim, Dari Mana Sumbernya?
Proses penggeledahan KPK di Kantor BPN Jatim hingga Kamis malam. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • KPK menyita uang ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.

  • Menurut KPK, uang yang disita diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan di Kanwil BPN Jatim. Penyidik akan menelaah seluruh barang bukti untuk mendalami asalnya.

  • Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan, dengan delapan tersangka dari unsur pejabat ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, pimpinan perusahaan, dan pihak swasta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK datang memeriksa kantor BPN Jawa Timur karena ada dugaan permainan saat mengurus izin bangunan. KPK membawa dokumen, barang elektronik, dan uang ratusan juta rupiah. Uang itu diduga dari orang yang mengurus tanah. Sekarang KPK masih memeriksa semua barang itu. Delapan orang juga jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penyitaan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik menunjukkan langkah penyidikan KPK berlangsung terarah dalam menelusuri dugaan korupsi pengurusan HGB. Dengan rencana menelaah setiap temuan, proses ini membuka ruang bagi pengungkapan asal dana secara lebih jelas, sekaligus memperkuat pemeriksaan atas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dari penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Sabtu (26/9/2026).

"Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," lanjutnya.

Budi menjelaskan, uang ratusan juta rupiah itu diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Hal ini akan didalami penyidik KPK.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," ujarnya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

Curated For You

Editorial Team

Related Article