Kubu Silmy Karim Singgung Penanganan KPK di Kasus ATR/BPN

Kuasa hukum Silmy Karim membandingkan penanganan kliennya dengan OTT KPK di ATR/BPN.
Teguh Hartono menilai Silmy seharusnya diberi kesempatan memberikan keterangan sebelum dikaitkan dalam konstruksi OTT.
Silmy mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, membandingkan proses penanganan kliennya dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perbandingan tersebut disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum Silmy, Teguh Hartono, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
“Kalau mau fair, tadi yang secara formil harus dilaksanakan oleh KPK, harusnya seperti yang sedang ramai sekarang, ATR/BPN ya,” kata Teguh.
Teguh menilai, seseorang tidak seharusnya langsung dikaitkan dalam konstruksi OTT tanpa terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan.
“Itu kan NW gak harus serta merta diambil pada saat mengonstruksikan OTT, tapi dikasih kesempatan. Seharusnya itu yang dilakukan ke Pak SK,” ujar dia.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, Silmy datang sendiri ke KPK untuk memenuhi panggilan yang disebutnya bersifat informal. Namun, setelah itu ditahan.
“Beliau hadir di kantor KPK dan kemudian pada saat hadir itu, beliau sudah diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditangkap dan ditahan. Jadi Pak Silmy tidak pernah dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan,” kata dia.
Silmy mengajukan permohonan praperadilan pada 4 September 2026. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
Dalam perkara ini, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















