Wali Kota Rahmat Effendi (dok. Humas KPK)
Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.
Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:
Sebagai pemberi
• Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
• Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
• Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
• Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima
• Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
• M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
• Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
• Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
• Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.