Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Penyidik KPK, pada Kamis (25/4/2024) melaksanakan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut (dok. KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Erik Adtrada Ritonga. Dia ditetapkan jadi tersangka usai kena operasi tangkap tangan KPK di tahun 2024.

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 April 2024. Rumah Erik yang disita berada di Medan, Sumatra Utara. 

“Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/5/2024).

1. Selain itu ada pemeriksaan saksi

Tim Penyidik KPK, pada Kamis (25/4/2024) melaksanakan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut (dok. KPK)

Kemudian, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Utara, Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa sejumlah saksi dari perkara ini.

Mulai dari seorang ibu rumah tangga berinisial MH, Notaris atau PPAT RS, seorang dosen berinisial MH dan Kepala Lingkungan II, Kel. Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan berinisial RK.

“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka EAR,” kata Ali.

2. Nilai rumah yang disita mencapai Rp5,5 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di