KPK Tahan 2 Tersangka Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (IDN Times/Aryodamar)
Kasus ini bermula ketika Ardius yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel menerima informasi calon lokasi lahan dan melakukan survei bersama pihak lain termasuk Farid, pengawas SMA Dikbud Tangsel Imam Supingi, Lurah Rengas Agus Salim, dan konsultan PT Gemilang Berkah Konsultan bernama Oka Kurniawan.
"Lokasi yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi dan Franky dengan luas mencapai 7.000 meter per segi. AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan dalam bentuk berita acara," ujar Alex.
Singkat cerita, Ardius diangkat menjadi Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten untuk membangun sekolah itu. Saat itu, dia menerima laporan terkait Penilaian Tanah Pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan.
Namun, tanah tersebut ternyata mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari jalan lainnya yang tertutup tembok warga. Selain itu, Ardius tidak memaparkan penilaian tersebut di hadapan tim koordinasi.
Alexander mengatakan Ardius telah memproses dan menandatangani lebih dulu dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan, untuk pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 7 Tangerang Selatan, dan kuitansi di atas namakan Agus Kartono. Padahal, ganti rugi itu harusnya dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak yaitu pemilik tanah.
Akibat perbuatan para tersangka, KPK menyebut negara dirugikan Rp10,5 miliar. Agus diduga turut menerima uang sebesar Rp9 miliar dan Farid Nugraha menerima Rp1,5 miliar.