Jakarta, IDN Times - Sidang kelima gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/12). Pantauan IDN Times, sidang dibuka oleh Hakim Tunggal Kusno pukul 10.23 WIB.
Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) terlihat datang terlambat dari waktu yang ditentukan yakni pukul 09.00 WIB. Sementara tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang tepat waktu.
Ahli Tata Negara yang dihadirkan KPK Zaenal Arifin Muqtar, menyebut praperadilan gugur jika hakim membuka sidang perdana dan dibuka untuk umum.
Untuk itu, Tim Biro Hukum KPK lantas mengonfirmasi sidang perkara dimulai dan membuktikan langsung dengan menayangkan video di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Pada tayangan tersebut, hakim Kusno menyaksikan sendiri sidang perkara tersebut telah dibuka dan ketok palu. Dia pun meminta untuk menyaksikan sendiri video tersebut secara terpisah.
"Jadi saya terima bukti itu saya serahkan ke Hakim untuk saya lihat sendiri. Sidang kami skors 1.5 jam ya," ujar Hakim di PN Jaksel, Rabu (13/12).
Hakim Kusno sebelumnya memang meminta pihak KPK menghadirkan bukti bahwa sidang perdana terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar.
"Saya minta bukti sidang dimulai, bukti yang betul-betul konkret. Caranya bagaimana ya saya enggak tahu," ujar Kusno kepada KPK.