Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yang diduga menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Penetapan ini dilakukan setelah KPK memiliki bukti yang cukup.
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE. Saat ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Juru Bicara KPK, Ali FIkri, Selasa (18/4/2023).