Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yang diduga menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Penetapan ini dilakukan setelah KPK memiliki bukti yang cukup.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE. Saat ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Juru Bicara KPK, Ali FIkri, Selasa (18/4/2023).

1. KPK akan umumkan tersangka ketika ada penahanan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK tidak mengungkapkan siapa dua sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, hal itu baru diungkapkan ketika ada proses penahanan.

"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujar Ali.

2. KPK janji akan sampaikan perkembangannya pada publik

Editorial Team

Tonton lebih seru di