Kuasa Hukum Lukas Enembe Mangkir saat Akan Diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin sebagai saksi. Namun, ia mangkir dari panggilan KPK pada Jumat, 14 April 2023 lalu.
"Saksi tidak hadir," jelas Juru Bicara KPK Ali FIkri, Senin (17/4/2023).
1. KPK harap Aloysius Renwarin kooperatif

KPK akan memanggil Aloysius Renwarin lagi karena keterangannya dibutuhkann penyidik. Oleh karena itu, ia diharapkan kooperatif.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik di penjadwalan berikutnya," ujarnya.
2. Lukas Enembe tersangka suap dan gratifikasi serta gratifikasi

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.
Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.
Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK mengembangkan kasus Lukas Enembe dengan menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.
3. Lukas Enembe ditangkap saat makan

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.
Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.
Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.