Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison
Bupati Muara Enim Edison. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat BPK terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim, termasuk Bupati Edison.
  • Suap diduga dilakukan untuk mengubah hasil audit BPK dengan nilai fee sekitar Rp1,6 miliar, sebagian uang disalurkan melalui perantara dan pihak swasta.
  • KPK menyita uang tunai Rp200 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta mobil SUV dan menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK nangkep lima orang karena kasih uang ke orang BPK supaya laporan keuangan bisa diubah. Ada pak Bupati Muara Enim namanya Edison, juga ada Angga, Titin, Cory, dan Fika. Mereka katanya ngasih uang banyak banget buat ubah hasil periksa uang daerah. Sekarang KPK lagi cari bukti dan lihat uangnya ke mana aja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan lima tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat BPK menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi tersebut dalam menjaga integritas proses audit keuangan daerah. Langkah ini menegaskan bahwa upaya penegakan hukum berjalan transparan dan tegas, sekaligus memperlihatkan keseriusan negara dalam menindak setiap pelanggaran yang merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan terkait audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Salah satu tersangkanya adalah Bupati Muara Enim, Edison. Edison sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Empat tersangka lainnya adalah Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).

Kasus ini bermulai ketika BPK Sumatra Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggara 2025 pada awal 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Kemudian, Edison pada Mei 2026 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui Augus alias Angga.

"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," ujar Plt Direktu Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga bernegosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.

"AGG Kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," jelasnya.

Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Abi menyiapkan uang yang diminta diantaranya dengan menerima uang dari Fika melalui Cory. Toal yang diberikan RP500 juta,

"Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatra Selatan. Di mana sebesar sekitar Rp100  juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta.

"Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatra Selatan, yangd diantaranya untu EDS," jelasnya.

Selain penerimaan tersebut, Angga juga diduga telah menerima uang Rp50 juta dari Abi. KPK pun akan menelusuri aliran dana tersebut.

KPK juga menyita sejumlah bukti perkara lain. Antara lain uang tani Rp200 juta, dokumen, barang bukti elektronik, dan mobil SUV.

Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




Editorial Team

Related Article