Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Tetapkan 5 Tersangka Usai OTT, Ada Adik Kepala BNPB
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan lima tersangka usai OTT di BNPB, termasuk Kasubdit sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Bima Setyawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta.

  • Kelima tersangka telah ditahan di Rutan KPK. Bima Setyawan disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto dan juga tenaga ahli Suharyanto.

  • Perkara ini mencakup dugaan konflik kepentingan dan suap, dengan indikasi penyalahgunaan Dana Siap Pakai BNPB yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK menangkap lima orang karena diduga memakai uang bantuan bencana dengan cara yang tidak benar. Mereka termasuk Gabriel dari BNPB, Bima yang adik Kepala BNPB, Richard, Gery, dan Syifa. KPK bilang ada masalah kepentingan dan suap. Sekarang, lima orang itu sudah dimasukkan ke tahanan KPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penetapan lima tersangka dan penahanan mereka menunjukkan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai, konflik kepentingan, serta suap ditangani melalui proses penegakan hukum. KPK juga telah memetakan dua klaster perkara dan menyoroti pentingnya penggunaan dana sesuai ketentuan, sehingga perhatian terhadap akuntabilitas dalam pengelolaan dana kebencanaan mendapat ruang yang jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sleman, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Mereka ialah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setyawan selaku adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setyawan selaku Tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery dan Syifa.

"Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menjelaskan, ada dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Pertama mengenai konflik kepentingan dan kedua soal suap.

Berdasarkan gelar perkara, diduga terjadi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang disalahgunakan.

"Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini," jelasnya.

Diketahui, ini adalah OTT ke-22 KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, ada 13 kepala daerah dan delapan non-krpala daerah yang kena OTT di tahun 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article