Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka dugaan gratifikasi. Andhi merupakan salah satu pejabat yang viral karena flexing kekayaan di media sosial.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Andhi belum ditahan KPK. Namun, ia telah dicegah ke luar negeri sejak 12 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan.

“Dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” jelas Ali.

Editorial Team