Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI Jadi Tersangka KTP Elektronik

IDN Times/Linda

Laporan IDN Times, Linda 

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Pengumuman penetapan tersebut, di utarakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui awak media di Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta, Jumat(10/11) sore.

"Kami (KPK) telah mempelajari secara seksama putusan prapid yang sebelumnya telah diputuskan pada 29 September. Akhirnya kami mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober dengan nama tersangka SN, yang merupakan  anggota DPR RI,"terang Saut .

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171110/whatsapp-image-2017-11-10-at-72606-pm-07ddf48bf6addac7529dd2503758ef37.jpeg

Ia juga mengatakan SN diduga terlibat bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiahrto, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi. 

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160726/1b-417a085efd23ce71cf16143eee3720db.jpg

Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 Triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 Triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011/2012 di Kementerian Dalam Negeri. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Iman Suryanto
EditorIman Suryanto
Follow Us