Jakarta, IDN Times - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Budi mengatakan, perkara tersebut telah diputuskan naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose pada Selasa (13/10/2026) malam dan penyidik menerapkan sejumlah tersangka.
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Budi mengatakan setelah diterapkan tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," ujar Budi.
Dia juga membenarkan bahwa Sekretaris Utama BNPB Rustian, merupakan salah satu pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
"Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB," ucap Budi.
Namun, Rustian nampak melenggang, keluar dari gedung antirasuah pukul 14.52 WIB, Rabu (14/10/2026). Mengenakan kemeja dan masker putih, Rustian terus berjalan tanpa memberikan sepatah kata pun hingga naik taksi di sekitar halte.
Diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rustianterkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Selain Rustian, KPK juga menangkap 13 pihak lainnya. Dalam tangkap tangan ini, KPK menemukan emas dan uang.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar," ungkap Budi.
Diketahui, ini adalah OTT ke-22 KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, ada 13 kepala daerah dan delapan non-kepala daerah yang kena OTT di tahun 2026.
