Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, politikus Partai Golkar ini juga jadi tersangka dugaan suap.
"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali FIkri, Senin (4/4/2022).
"Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," sambungnya.