Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa Ahmad Sahroni Terkait Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Sahroni diperiksa pada Jumat, 25 Maret 2022.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (26/3/2022).

1. KPK juga periksa dua PNS lain dalam kasus Rahmat Effendi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Ahmad Sahroni, KPK turut memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Dewi Rosita selaku Kabag Perencanaan RSUD dan Neneng Sumiati selaku Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE," ujar Ali.

2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK tahun ini

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Ia menjadi kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK pada 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

3. KPK telah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:

Sebagai pemberi:

• Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

• Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

• Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);

• Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

• Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

• M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

• Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

• Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;

• Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us