Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungjkapkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat untuk periode 2025 baru mencapai 35,52 persen. Jumlah tersebut merupakan data yang dicatat KPK per 31 Januari 2026.
"Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).
