Dua Eks Kepala BPH Migas Dipanggil KPK

- Ada enam saksi dipanggil KPK, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina dan Wakil Dirut PT Pelindo.
- Komisaris Utama IAE tersangka dalam kasus jual beli gas, ditahan sejak Oktober 2025 karena melanggar UU No 31 tahun 1999.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Kepala BPH Migas, yakni Erika Retnowati dan Fanshurallah Asa. Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus jual beli gas antara Perusahaan Gas Negara dengan PT Inti Alas Energi (IAE).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (3/2/2026).
1. Ada enam saksi dipanggil KPK

Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah Elia Massa Manik selaku mantan Direktur Utama Pertamina, Linda Sunarti selaku mantan Dirut Pertagas Niaga, Imam Apriyanto Putro selaku mantan Sekretaris Kementerian BUMN, serta Hambra selaku Wakil Dirut PT Pelindo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar dia.
2. Komisaris utama IAE tersangka

KPK dalam kasus ini telah menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo dan eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso selaku eks Dirut PGN. Mereka ditahan KPK sejak Oktober 2025.
Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE diminta untuk mendekati PT PGN demi memulusan kerja sama jual beli gas dengan metode pembayaran advance payment 15 juta dolar Amerika Serikat.
Arso Sadewo memberikan komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio Santoso.
Tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Danny Praditya divonis enam tahun penjara

Sebelum Arso Sadewo, sudah ada tiga pihak yang ditetapkan tersangka kemudian diseret ke pengadilan. Mereka adalah Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE dan Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PGN.
Danny Praditya dan Iswan Ibrahim divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.














