Respons KPK Usai Kembali Digugat Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos

- KPK siapkan perlawanan terhadap gugatan praperadilan Paulus Tannos
- Sidang gugatan dimulai pada 8 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan
- Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP yang sempat buron, ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasana korupsi (KPK) angkat bicara usai kembali digugat tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menghormati upaya hukum sosok yang sempat jadi buronan KPK itu.
"Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan pra-peradilan dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (3/2/2026).
1. KPK siapkan perlawanan

Budi mengatakan, KPK tetap akan menyiapkan perlawanan, meski materinya sama. Dalam praperadilan sebelumnya, KPK dimenangkan karena pengadulan menyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos telah memenuhi aspek formil.
"KPK sebagai pihak Termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujarnya.
2. Sidang dimulai 8 Februari 2026

Diketahui, Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia kembali menggugat penetapannya sebagai tersangka.
Gugatan itu dilayangkan pada Rabu, 28 Januari 2026. Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu akan mulai disidangkan pada Senin (9/2).
Paulus Tannos diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel pada November 2025. Namun, gugatannya kandas.
3. Paulus Tannos tersangka korupsi e-KTP yang sempat buron

Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. setelah sempat menjadi buronan kasus e-KTP.
Namun, Paulus Tannos tak bisa langsung digiring ke Indonesia. Sebab, harus melalui proses ekstradisi lebih dulu.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.
Pimpinan KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.



















