KPK Dalami Alur Setoran Uang Calon Perangkat Desa di Kasus Bupati Pati

- KPK mendalami alur setoran uang calon perangkat desa dalam kasus Bupati Pati Sudewo
- KPK juga dalami mekanisme pengisian perangkat desa dengan memeriksa tiga saksi terkait proses dan mekanisme pengisian formasi perangkat desa
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penyetoran uang calon perangkat desa dalam kasus Bupati Pati, Sudewo. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa tiga saksi.
"Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (3/2/2026).
1. KPK juga dalami mekanisme pengisian perangkat desa

Tiga saksi yang diperiksa KPK adalah Rukin selaku perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, dan Suranta selaku Camat Gabus Kabupaten Pati. Mereka diperiksa di Polres Pati.
"Saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa," ujar dia.
2. Bupati Pati Sudewo kena OTT KPK

Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yakni Yoyon, Sumarjiono, dan Karjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa. Para calon perangkat desa diduga diperas hingga ratusan juta rupiah demi bisa mengisi sejumlah posisi.
Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar hasil memeras calon perangkat desa.
3. Calon perangkat desa diperas ratusan juta dan diancam

Yoyon dan Sumarjiono menetapkan tarif Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Hal itu diduga merupakan arahan Sudewo, tetapi telah di-mark-up oleh keduanya dari sebelumnya Rp125-150 juta.
Terdapat ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Apabila calon perangkat desa tak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
















