Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada DPR RI soal pengadaan gorden senilai Rp43,5 miliar. Lembaga antirasuah mengingatkan agar DPR menaati aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan DPR harus mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini penting agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
"KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan ini harus memastikan seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," ujar Ali, Senin (9/5/2022).