Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sembunyi di Bunker Depok, Buronan AS Kasus Pelecehan Dideportasi

Sembunyi di Bunker Depok, Buronan AS Kasus Pelecehan Dideportasi
Petugas Imigrasi menangkap buronan Amerika Serikat kasus pelecehan seksual yang bersembunyi di bunker Depok. (Dok. Dirjen Imigrasi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Ditjen Imigrasi menangkap dan mendeportasi warga AS berinisial AW yang bersembunyi di bunker Depok setelah buron kasus pelecehan seksual di negaranya sejak 2011.
  • Kasus terungkap dari laporan istri dan anak AW yang mengaku jadi korban serta dibatasi geraknya, hingga memicu koordinasi antara Imigrasi Indonesia dan Kedutaan Besar AS.
  • AW terbukti memakai identitas palsu selama 15 tahun di Indonesia dan akhirnya dideportasi pada Juni 2026 dengan penangkalan seumur hidup demi menjaga keamanan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW alias BW alias AYW alias JW yang masuk dalam daftar buronan otoritas Amerika Serikat. Pria tersebut ditangkap saat bersembunyi di dalam bunker di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

AW diketahui telah tinggal di Indonesia sejak 7 November 2011. Ia diduga melarikan diri ke Indonesia untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukannya di Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penangkapan AW berawal dari permintaan bantuan yang disampaikan Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada pemerintah Indonesia.

"Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok," ujar Hendarsam, dikutip Senin (8/6/2026).

1. Kronologi berawal dari istri dan anak yang melapor

Petugas Imigrasi menangkap buronan Amerika Serikat kasus pelecehan seksual yang bersembunyi di bunker Depok.
Petugas Imigrasi menangkap buronan Amerika Serikat kasus pelecehan seksual yang bersembunyi di bunker Depok. (Dok. Dirjen Imigrasi)

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya mendatangi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Desember 2024. NM mengaku izin tinggalnya telah habis selama sekitar lima tahun karena pergerakannya dibatasi oleh AW yang merupakan suaminya. Dia juga mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual oleh pria tersebut di Amerika Serikat.

Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024. Dari laporan tersebut, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk menelusuri identitas dan status hukum AW.

1. AW sering ganti identitas selama 15 tahun berada di Indonesia

Petugas Imigrasi menangkap buronan Amerika Serikat kasus pelecehan seksual yang bersembunyi di bunker Depok.
Petugas Imigrasi menangkap buronan Amerika Serikat kasus pelecehan seksual yang bersembunyi di bunker Depok. (Dok. Dirjen Imigrasi)

Hasil penelusuran menunjukkan AW telah berulang kali mengganti identitas selama sekitar 15 tahun berada di Indonesia. Dia diketahui dapat kewarganegaraan Amerika Serikat lewat proses naturalisasi pada 4 Mei 2000 dan memiliki paspor Amerika Serikat yang telah kedaluwarsa sejak 2010.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, petugas akhirnya menemukan lokasi persembunyian AW di Sawangan. Saat proses penangkapan berlangsung, petugas sempat menghadapi upaya penghalangan dari pihak keluarga. Namun AW berhasil diamankan setelah ditemukan bersembunyi di dalam bunker rumahnya.

Secara keimigrasian, AW dinilai melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

3. Dideportasi dan kena penangkalan seumur hidup

Petugas Imigrasi menangkap buronan Amerika Serikat kasus pelecehan seksual yang bersembunyi di bunker Depok.
Petugas Imigrasi menangkap buronan Amerika Serikat kasus pelecehan seksual yang bersembunyi di bunker Depok. (Dok. Dirjen Imigrasi)

Karena itu, AW telah dikenakan pendetensian dan deportasi pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan US Marshals. Selain itu, Imigrasi juga menjatuhkan penangkalan seumur hidup agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara sahabat. Prinsip selective policy dalam keimigrasian Indonesia dijalankan secara konsisten dan kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi untuk rakyat," kata Hendarsam.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More