Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Selasa malam, 4 November 2025 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Apalagi belakangan salah satu staf ahli Abdul Wahid Dani M Nursalam (DNM) turut menyerahkan diri pada kemarin sore usai dicari-cari penyidik komisi antirasuah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Abdul Wahid diduga telah beberapa kali memeras atau meminta jatah preman kepada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
"OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Kemudian, ada semacam japrem (jatah preman) sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2023.
Ia menambahkan pemberian jatah preman bagi Abdul Wahid bukan kali ini saja terjadi. Melainkan penyerahan ketiga.
"Modus dugaan tindak pemerasan ini setidaknya, ini penyerahan yang ketiga. Jadi, sudah ada penyerahan-penyerahan sebelumnya," tutur dia.
Apakah Abdul Wahid sudah menyandang status tersangka?
