Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma; pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto; dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Di mana awal 2025, Yunus mendapatkan informasi dirinya akan diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo. Pergantian tersebut akan dilakukan Bupati Ponorogo.
Karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Ponorogo, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Bupati Ponorogo melalui ajudannya, sejumlah Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus senilai Rp325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp500 juta melalui kerabat Bupati Ponorogo bernama Ninik.
Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri Rp900 juta dan Agus senilai Rp325 juta.
"Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada Jumat, 7 November 2025 tersebut, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang," ujar Asep.
Sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, Bupati Ponorogo meminta uang kepada Yunus sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, Bupati Ponorogo kembali menagih uang tersebut. Oleh sebab itu, teman dekat Bupati Ponorogo lainnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Bupati Ponorogo melalui kerabatnya.
"Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," ungkap Asep.
Dari operasi tangkap tangan ini, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan uang kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.
Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada asisten pribadi Bupati Ponorogo, Singgih (SGH), dan adik dari Bupati Ponorogo.
"Selain itu, tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Bupati Ponorogo," ungkap Asep.
Pada 2023 sampai 2025, diduga Bupati Ponorogo menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Bupati Ponorogo juga menerima uang Rp75 juta dari pihak swasta.
