Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar. Dia dicecar seputar peran eks Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam mengurus sengketa PT Citra Lampia Mandiri.

Selain Cahyo, KPK juga mendalami peran Eddy lewat dua saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Perdata Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, dan Analis Hukum Ditjen AHU, Rahayu Lestari Sukesih.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dan kewenangan Tersangka EOSH selaku Wamenkumham untuk dapat mengakses unit kerja di Kemenkumham dapat upaya membantu permasalahan PT CLM milik Tersangka HH," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (20/12/2023).

1. Dirjen AHU mengaku ditanya soal pengesahan badan hukum

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahardian Muzhar. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Cahyo mengaku ditanya penyidik KPK seputar prosedur pengesahan badan hukum. Namun, dia enggan menanggapi kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa kewenangan dan prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," ujar Cahyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/12/2023).

2. Eddy Hiariej sudah jadi tersangka korupsi

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Asisten Pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana, serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.

Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.

3. Eddy Hiariej diduga korupsi Rp8 miliar

Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.

Helmut memberikan suap untuk Eddy, agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu membanatunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.

Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan Eddy. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Editorial Team

EditorAryodamar