Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta DJKA di Sumatra Selatan
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek kereta DJKA di Sumatra Selatan sebagai pengembangan dari kasus OTT tahun 2023.
  • Penyidikan baru ini masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka, namun pemeriksaan saksi sudah dilakukan oleh tim penyidik KPK.
  • Salah satu saksi yang diperiksa adalah Anisah, Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, untuk mendalami pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perkara dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan masih belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) baru, kali ini untuk wilayah Sumatra Selatan.

"Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan. Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/6/2026).

KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru ini. Sebab, KPK menerbitkan Sprindik umum. Pemeriksaan saksi pun telah dilakukan. Sosok yang diperiksa KPK adalah Anisah sebagai Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.

"Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatra Selatan," ujarnya.

Kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub pada April 2023. Penyidikan ini pun telah beberapa kali dikembangkan dengan Sprindik baru.

Editorial Team

Related Article