Jakarta, IDN Times - Perkara dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan masih belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) baru, kali ini untuk wilayah Sumatra Selatan.
"Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan. Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/6/2026).
KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru ini. Sebab, KPK menerbitkan Sprindik umum. Pemeriksaan saksi pun telah dilakukan. Sosok yang diperiksa KPK adalah Anisah sebagai Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.
"Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatra Selatan," ujarnya.
Kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub pada April 2023. Penyidikan ini pun telah beberapa kali dikembangkan dengan Sprindik baru.
