Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey
Ilustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lenny Rosalin mengatakan bahwa seluruh anak Indonesia dipastikan memiliki akta kelahiran.

Kini, KPPPA sedang berusaha memberikan sosialisasi pada masyarakat bahwa akta kelahiran adalah suatu komponen yang penting dalam kehidupan seorang anak.

"Sekarang, kita sedang dan terus berupaya meningkatkan kesadaran kepada pihak keluarga tentang pentingnya sebuah akta kelahiran," kata Lenny saat ditemui dalam sebuah diskusi di kantor KPPPA, Senin (25/11).

1. Akta kelahiran untuk anak itu penting

Deputi Menteri Tumbuh Kembang Anak - Lenny N Rosalin (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurutnya, seluruh anak Indonesia harus 100 persen memiliki akta kelahiran. Dengan adanya akta, seorang anak dapat mengakses banyak hal yang disediakan oleh pemerintah.

"Nantinya anak tersebut dapat memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan paspor," katanya.

Kini, KPPA harus melakukan koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait pemuka agama dan juga para tokoh adat atau masyarakat.

2. 10 persen anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran

Ilustrasi (Doc.Disdukcapil.go.id)

Kini, dari 80 juta orang yang masuk kategori anak 10 persennya belum memiliki akta kelahiran. Padahal, akta adalah hal sipil yang paling mendasar bagi anak.

“Ini tersebar di daerah-daerah yang tidak terjangkau, misalnya kayak di daerah perbatasan. Misal juga tinggal di daratan, tapi di pegunungan,” kata dia.

Selain masalah jarak, pengetahuan orangtua tentang pentingnya akta kelahiran juga minim. Kelahiran merupakan hak sipil mendasar bagi anak-anak di seluruh Indonesia. 

3. Menyediakan SPTJM pada anak terlantar

Deputi Menteri Tumbuh Kembang Anak - Lenny N Rosalin (IDN Times/Lia Hutasoit)

KPPPA akan terus menggalakkan sosialisasi ke seluruh daerah di Indonesia, mengenai pentingnya fungsi akta kelahiran.

Salah satu solusi mengatasi masalah akta kelahiran adalah dengan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Anak-anak yang terlantar dapat memiliki akta setelah melakukan proses pembuatan berita acara pada pihak Kepolisian.

"Setelah ada berita acara, maka dilanjutkan dengan mencari orang tua asuh untuk membuat SPTJM tersebut," kata Lenny.

Editorial Team