Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan proses hukum pada IPS (27) suster yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi yakni JAP (3).
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Malang dan Polres Malang untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
“Kami telah terhubung dengan keluarga korban untuk melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog. Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban,” Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Senin (1/4/2024).
