Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA), dalam perkara lolosnya caleg mantan napi yang mencalonnkan pada Pileg 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan 12 caleg mantan napi, namun KPU tetap konsisten mengikuti aturan yang ada pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Ketua KPU Arief Budiman meminta semua pihak agar menghargai segala bentuk putusan yang dikeluarkan MA nantinya. Karena putusan itulah yang nantinya akan menjadi kunci, apakah caleg mantan napi bisa diloloskan dalam bursa Pileg 2019 atau tidak.
“Putusan Mahkamah Agung terkait judicial review saya harap semua bisa menghormatinya,” ujar Arief.