Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahas Caleg Napi, Menkopolhukam Undang 3 Penyelenggara Pemilu

IDNTimes/Fitang Adhitia

Jakarta, IDN Times - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah bakal calon legislative (bacaleg) mantan narapidana kini menuai polemik. Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto mengundang Bawaslu, Komisi Pemilihan (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) duduk bersama.

Wiranto mengatakan pihaknya selalu mengadakan rapat koordinasi terhadap isu-isu yang telah mengganggu kestabilan politik Indonesia. Salah satunya mengenai pelolosan bacaleg mantan napi oleh Bawaslu.

“Jadi kami tidak memanggil, tapi mengundang. Oleh karena itu tadi telah dibicarakan tentang pencalonan caleg dari parpol yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ujar Wiranto di Kemenpolhukam, Jakarta, Selasa (4/9).

1.Keputusan antara KPU dan Bawaslu tidak ada yang salah

Bawaslu.go.id

Wiranto mengatakan keputusan KPU dan Bawaslu tidak ada yang salah. Karena dalam rapat koordinasi ini memang tidak dicari siapa yang salah atau benar, namun sama-sama mencari jalan tengah terhadap dua keputusan yang bersimpangan tersebut.

Jangan sampai dalam pencalonan pada Pileg 2019, meloloskan calon-calon yang telah 'cacat' karena kejahatan tersebut. Baik Bawaslu dan KPU sendiri memiliki landasan hukum yang sama-sama rasional.

“Semangat anti-korupsi itu masih ada. Pendapat yang beda itu bagaimana caranya dijadikan saat visi, kita anti korupsi,” ujar dia.

2.Kemenkopolhukam akan meminta MA mempercepat dalam keputusan

Ilustrasi (Instagram @humasmahkamahagung)

Wiranto mengatakan pihaknya akan menyerahkan hasil keputusan atas boleh tidaknya meloloskan caleg mantan napi kepada Mahkamah Agung (MA), yang merupakan keputusan bersama yang sudah didiskusikan.

“Semua pihak akan meminta MA untuk melakukan percepatan dalam keputusan terhadap permintaan tersebut,” ujar dia.

3.Menkopolhukam meminta MA prioritaskan kasus caleg napi

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Wiranto meminta agar MA memprioritaskan keputusan perkara bacaleg mantan napi tersebut. Apakah PKPU nantinya akan ditolak atau tidak, itu yang akan menjadi kuncinya.

“Dalam rapat -rapat sekarang dan nanti memang ada tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP itu yang nanti akan dirumuskan,” ucap dia.

Kira-kira MA bakal putuskan mantan napi boleh nyaleg atau gak ya guys?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us